Kesejahtraan Masyarakat Lokal Dirampas KSO PT. Agrinas Palma Nusanrara, Aliansi Koperasi dan Organisasi Masyarakat Gruduk Kantor Bupati Kotim

POSBUMI.NET,SAMPIT KALTENG|- Sejumlah masa tak kurang dari ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Koperasi dan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Kotim pada Rabu (24/09/2025).

Ratusan masa ini menolak atas keputusan Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Agrinas Palma Nusantara atas perkebunan kelapa sawit sitaan negara di Kabupaten Kotim dengan pihak luar.

Read More

Penanggung jawab aksi Ricko Kristolelo dalam orasinya mengatakan, pengalihan sawit ilegal kepada PT Agrinas Palma Nusantara hanya bertukar rupa saja.
Sementara konflik yang terjadi di masyarakat tidak selesai, serta tidak adanya pemulihan hak-hak masyarakat, maupun pemulihan terhadap kerusakan lingkungan selama ini.

“Jika hal itu terjadi, maka masyarakat hanya akan berhadapan dengan pemain yang berbeda, sementara masalah yang mereka hadapi tetap sama,” ucap Ricko Kristolelo dalam berorasi.

Dikatakannya, upaya yang dilakukan pemerintah hingga saat ini tampak tidak jelas, solusi yang diambil terkait pelepasan kawasan hutan atau mengembalikan wilayah tersebut menjadi hutan kembali.

Mereka menganggap, PT Agrinas Palma Nusantara tidak transparan dalam tata kelola, serta tidak ada kejelasan pasti terkait kepemilikan lahan sita negara tersebut akan menjadi milik negara atau tidak, apalagi menurutnya beberapa di antaranya masih dalam proses hukum.

“Hadirnya Agrinas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bukanya memberikan solusi bagi masyarakat lokal, namun kehadiran Agrinas malah merampas kesejahteraan masyarakat,” tegas Ricko Kristolelo.

Ditegaskannya pula, Aliansi masa akan memberikan waktu selama 7 hari kepada DPRD Kotim dan pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menindak lanjuti tuntutan mereka yang selama ini diabaikan.

Berikut 10 poin tuntutan yang mereka sampaikan di hadapan Ketua dan anggota DPRD Kotim serta wakil Bupati Kotim Irawati.

1. Negara harus bertanggung jawab terhadap keberlangsungan beban hidup kami, masa depan kami jika negara memaksa (MERAMPAS) mengambil alih hak tersebut.

2. Sudah Seharusnya Tata Ruang Wilayah yang diatur Pemerintah Daerah, Provinsi, Pusat harus menyelesaikan perkembangan pertumbuhan masyarakat dalam bonus biografi.

3. KSO luar palma tidak berhak atas lahan masyarakat yang sudah ternaung dalam koperasi dan ataupun Perorangan.

4. Melawan/menolak KSO luar daerah yang melakukan kegiatan operasional di lahan Koperasi dan/atau Perseorangan, serta Agrinas Transparan terhadap data jumlah luas yang di sita di Kalimantan Tengah

5. Kami masyarakat tetap melakukan kegiatan seperti biasanya atas hak Kami masyarakat dalam Koperasi dan atau Perorangan dan serta Perseroan Kemitraan mendapat hasil SHK.

6. Tidak ada kriminalisasi terhadap warga/petani yang diatas haknya berusaha dalam ruang hidup sebagai usaha kebun kelapa sawit melalui koperasi atau kebun perseorangan

7. Bupati Selaku Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mendukung segala bentuk proses pengelolaan oleh koperasi dengan tata kelola yang berkelanjutan, sesuai hak dan kewajiban kepada Daerah Kab. Kotim ataupun kemudian kepada Negara

8. Tanggung jawab Perusahaan Perseroan yang bermitra dengan koperasi Masyarakat atas lahan yang disita tersebut, dengan demikian lahan Kembali kepada masyarakat

9. Bahwa Peraturan PRESIDEN No. 05 Tahun 2025 tidak relevan dengan adanya PT. Agrinas Palma Nusantara.

10. Dudukan kami Masyarakat Bersama Agrinas Palma Nusantara untuk membicarakan solusi penyelesaian lebih baik yang mengedepankan Hajat hidup masyarakat. Pungkasnya.(Ky)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *