POSBUMI.NET,KOTA TANGERANG|– Aktivitas penggalian kabel fiber optik yang berlangsung di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Porisgaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, menjadi sorotan aktifis Pemerhati Lingkungan
Proyek yang dikerjakan di sepanjang tepi jalan tersebut diduga belum memenuhi seluruh ketentuan administrasi terkait izin yang dikeluarkan oleh BPMPTSP yang ada hanya rekomtek yang dikeluarkan oleh PU sebagai dipersyaratkan untuk melakukan penggalian utilitas jalan.
Aktifis pemerhati lingkungan yang bernaung dalam LSM PATROLI (Pengawasan Aktual Terhadap Ruang Olahan Limbah Indonesia) menyikapi secara serius perihal adanya penggalian jalan utilitas yang di lakukan oleh PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Dampak galian jelas akan menimbulkan gangguan terhadap aktivitas pengguna jalan, pekerjaan galian juga dikhawatirkan berpotensi merusak infrastruktur jalan, trotoar, hingga saluran drainase apabila tidak dilaksanakan sesuai standar teknis yang berlaku.
Saat ditemui di lokasi pada Sabtu (5/6), salah seorang pekerja yang mengaku bernama Pur menyampaikan bahwa perizinan proyek tersebut telah diproses (PT Integrasi Jaringan Ekosistem).
“Izinnya sudah lengkap, bisa dicek,” ujar Pur mandor proyek.
Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait kelengkapan dokumen dan rekomendasi teknis yang wajib dipenuhi sebelum pekerjaan dilaksanakan di ruang milik jalan.
Aktivitas penggalian jaringan utilitas tanpa memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis kerap menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pasalnya, pekerjaan semacam ini berisiko mengganggu fungsi jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila tidak dilengkapi rambu-rambu pengamanan, manajemen lalu lintas, dan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penggiat lingkungan hidup berharap instansi terkait, mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, hingga aparat kewilayahan, segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan legalitas proyek serta kepatuhan pelaksana terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain itu, warga juga meminta pihak pelaksana bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan kondisi jalan dan lingkungan setelah pekerjaan selesai agar tidak menimbulkan dampak berkepanjangan bagi masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum LSM PATROLI Kukuh selaku aktifis lingkungan hidupmenegaskan bahwa setiap pekerjaan galian utilitas jalan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan berpotensi mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, sanksi administratif yang dapat diberikan antara lain penghentian sementara kegiatan, penyegelan proyek, perintah pemulihan kondisi jalan ke keadaan semula dengan biaya ditanggung pelaksana, hingga denda administratif sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Selain sanksi administratif, pelanggaran yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Pasal 266 : Setiap orang yang merusak jalan, menghilangkan rambu, atau melakukan perbuatan lain yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dipidana penjara max 1 tahun atau denda max Rp240 juta.
Pasal 265 : Yang menyebabkan kerusakan jalan dan tidak memperbaiki dipidana penjara max 6 bulan atau denda max Rp120 juta yaitu Galian tanpa izin dan tidak ditutup rapi sesuai kondisi awal dan merusak fungsi jalan
Sanksi Ganti Rugi
1. Biaya pemulihan jalan : Penyelenggara jalan bisa tagih semua biaya perbaikan + kehilangan umur teknis jalan.
2. Ganti rugi kecelakaan : Kalau ada korban kecelakaan karena galian liar, perusahaan tanggung jawab perdata.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pihak yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dapat dikenakan pidana penjara maupun denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun ketidaklengkapan perizinan, pemerintah daerah harus bertindak tegas. Keselamatan masyarakat dan fungsi jalan umum harus menjadi prioritas utama dan lembaga kami akan segera melayangkan surat kepada pemerintah terkait perihal dugaan pelanggaran ini ,” tegas Ketua Umum LSM Patroli kukuh pujianto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Integrasi Jaringan Ekosistem maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan rekomendasi teknis proyek penggalian kabel fiber optik tersebut.
Kami tetap berharap adanya transparansi serta pengawasan yang ketat agar pelaksanaan proyek tidak merugikan masyarakat maupun mengganggu fasilitas umum.(red)








