POSBUMI.NET,KOTA TANGERANG|- Adanya pembangunan Liar diduga belum mengantongi izin PBG/IMB dan pekerja nya tidak memakai K3 di jalan Beringin Raya kelurahan Nusa dua, Karawaci Kota Tangerang – Banten
Atas infotmasi warga, Tim investigasi LSM PATROLI pada 8 Januari 2026, mendatangi lokasi pembagunan gedung yang terlihat di area depan dan samping Belum terpasang Plang PBG/IMB nya serta ada beberapa pekerja yang memang melakukan aktifitas tanpa dilengkapi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Tim menanyakan salah satu pekerja terkait belum terpasang nya plang PBGnya, jawabnya tidak tau soal itu, kami hanya pelaksana, sambil memberikan nomor handphone penangung jawab sebagai kontraktor nya.
Awak media mendatangi ketua LSM PATROLI saudara Kukuh yang didampingi Kabid. Penegakkan Hukum Maman Sulaiman SH.,MH untuk mewawancarai perihal adanya pembangunan yang diduga belum mengantongi izin tersebut.
” Ya memang tim melaporkan kepada saya selaku Pengurus Badan Harian Pusat LSM PATROLI, bahwa ada pembangunan belum terpasang plang PBG dan para pekerjanya tidak melengkapi K3, dari laporan itu sy menghubungi bagian kontraktor nya dengan nama inisial JL yang katanya sudah kordinasi dengan wilayah RT, RW sampai Ke atas dan sudah melengkapi pemberkasan untuk perizinan, dan saya katakan, jika memang sudah keluar zin, kenapa belum di pasang Plangnya.” ujar pujianto
Karena hal itu, kami selaku pemerhati lingkungan dan kontrol sosial serta menjaga Marwah konstitusi UU yang berlaku saya membuat Laporan Pengaduan perihal adanya dugaan belum terpasang nya plang PBG pada Senin, 19/1/2026, dgn nomor surat : 0022/LAPDU/LSM.PATROLI/I/2026, Perihal : LAPORAN PENGADUAN, Sifat: Penting, yang sebelum laporan resmi kami layangkan, pada selasa, 13/1/2026 saya selaku ketua lembaga berkordinasi dengan kasi Trantib kecamatan Karawaci yang berinisial MR untuk menginformasikan perihal dugaan adanya pembangunan yang plang PBG nya belum terpasang dan saya meminta dengan hormat kepada beliau untuk inspeksi atau cek lokasi pembangunan apakah sudah berizin atau belum, sekaligus saya kirim catatan berita acara disertai foto lokasi pembangunan, namun keesokan harinya pada Rabu 14/1/3036 saya hubungi kembali kepada inisial MR apakah sudah ke lokasi , jawabnya belum sempat.” Lanjut pujianto
Secara intens saya selaku Ketua LSM pemerhati lingkungan dan kontrol sosial masih melakukan komunikasi dengan Inisial MR, pada hari Selasa dan rabu, 20,21/1/2026 sebagai bentuk koperatif saya untuk menanyakan kepada MR selaku Kepala Trantib Kecamatan Karawaci, walau secara normatif surat saya tertanggal 19/1/2026 sudah saya layangkan ke KasatPol PP Kota Tangerang , namun hasil nya masih belum ada tanggapan dari Mr, dan sampai sekarang pekerjaan masih berjalan bahkan aktifitas pembangunan sampai malam , kesimpulan nya adalah, sampai berita ini di layangkan masih belum ada kejelasan dari pihak kontraktor maupun tindakan prosedur dari pihak berwenang dalam hal ini Kasi Trantib Kecamatan Karawaci atas laporan Kami,” ujar pujianto
“Masih terkait laporan saya ke Kasatpol PP kota Tangerang, perihal Lapdu tentang pembangunan yg kami duga blm ada Plang izin PBG ,tim saya sudah investigasi dari tgl 8 Januari yang sampai dengan tertanggal 21 januari lokasi pembangunan tersebut masih blm terpasang plang PBG nya.”imbuhnya
“Karena hal tersebut, atas nama konstitusi Negara sebagai landasan hukum
Yaitu ;
1. U No. 28 Tahun 2022 Tentang Bangunan
Gedung
2. PP No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan
Pelaksanaan UU No. 28/2002 dan UU Cipta
Kerja
3. UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang
4. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan
Dan Kesehatan Kerja (K3)
5. UU No. 13 Tahun 2003Tentang
Ketenagakerjaan, serta
6. PP dan Permen terkait Ketenagakerjaan. ”
Ujar kukuh
Akhir wawancara Ketua LSM PATROLI yang didampingi Kabid Penegakan hukum, menghimbau kepada intasi Pemerintah Terkait dalam hal ini POL PP selaku yang memiliki tupoksi dalam menindak segala hal yang melanggar ketentuan Hukum, kelalaian dan apalagi membiarkan, ketika masyarakat atau siapapun melaporkan adanya Bangunan Liar Tanpa mengantongi izin PBG serta tidak memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan pekerja, kami akan terus Pantau serta mengawasi segala bentuk yang melanggar konstitusi Negara.(red)








