Aksi Pencurian Tabung Gas 3kg Terekam CCTV di Warung Sate SBY

POSBUMI.NET,KOTA TANGERANG| – Aksi Pencurian Tabung Gas 3 Kg menyasar di Sebuah rumah makan Sate Surabaya (SBY) royal di Jl. Benteng Betawi kota tangerang Terekem CCTV,Senin (11/5/2026)

Dalam vidio CCTV yang terekam jam 06.28 pagi pelaku mengendarai motor bebek berwarna biru dan bawah bronjong kain menempel di jok motornya,seolah-olah pelaku uda mempersiapkan bronjong kain untuk di masukannya tabung gas tersebut supaya hasil kejahatannya tidak terlihat sama orang.

Read More

Dan pelaku sebelum mengambil barang curiannya sebuah gas 3 kg sempet duduk dan mondar-mandir sambil berpura pura telfon dan mengawasi keadaan,setelah dirasa aman pelaku beraksi membongkar kotak warung yang berisi tabung gas 3kg lalu memasukkan nya ke bronjong kain dan kabur.

Ciri-ciri pelaku bawah kaos orenge celana hitam bawah masker dan helem hitam serta orang nya agak berbadan gemuk, saat di konfirmasi pemilik warung sate surabaya yang tidak mau disebutkan namanya semoga pelaku segerah tertangkap dan pihak pemilik stan repayo sebagai pengelola udah melaporkan kejadian ini ke polisi setempat,Ujarnya.

Pasal yang dikenakan Pencurian di siang hari umumnya dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP (pencurian biasa) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), aturan ini diatur dalam Pasal 476, yang juga mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal kategori V (Rp900 ribu – Rp500 juta).

Poin Penting Pasal Pencurian Siang Hari:
  • Pasal 362 KUHP (Lama): “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
  • Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (Baru): Mengatur perbuatan serupa, yaitu mengambil barang orang lain secara melawan hukum dengan tujuan memiliki, yang dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V.
  • Konteks Siang Hari: Berbeda dengan pencurian malam hari yang seringkali masuk kategori pemberatan (Pasal 363 KUHP), pencurian siang hari yang biasa umumnya tidak memerlukan unsur pengrusakan atau masuk rumah secara paksa untuk dijerat Pasal 362.
  • Pencurian Ringan: Jika barang yang dicuri bernilai rendah (di bawah Rp2,5 juta), pelakunya dapat dijerat Pasal 364 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih ringan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *