Diduga Ada Oknum Akui Lahan Milik Seorang Jurnalis Di Kota Tangerang

POSBUMI.NET,KOTA TANGERANG|- Diduga ada oknum yang mengakui hak milik tanah seluas 150m milik seorang jurnalis senior berlokasi di daerah Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang. Saat dijumpai awak media posbumi.net dilokasi lahan yang disewa sebagai bengkel las Tisna, jurnalis senior E.J.Simangunsong kaget dengan adanya seorang oknum yang mengakui hak milik atas tanah miliknya. “Mari kita beradu data dan fakta. Saya lengkap memiliki surat-surat nya. PBB rutin dibayar” ujar nya pada sejumlah awak media.

Diketahui lahan ini adalah bagian dari hektaran tanah yang pernah digunakan pihak BUMN PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) selama puluhan tahun. Setelah penggunaan selesai, pihak PTPN mengembalikan lahan tersebut kepada Pemda kabupaten Tangerang. Kemudian pada bulan Februari 1993, kabupaten Tangerang pecah menjadi dua wilayah administratif yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Adapun lahan seluas 150m itu berada di wilayah kota Tangerang yang hanya terpisah jalan dengan wilayah kabupaten Tangerang yang berada didepan Mesjid At-Taqwa.

“Hal semacam ini sudah jelas merugikan saya. Penyewa tanah saya itu merasa ragu membayar hak sewa lahan pada saya, padahal sudah berjalan selama 17 tahun aman-aman saja. Kenapa baru terjadi sekarang?ada yang ngaku-ngaku kepemilikan tanah ini. Saya sudah beberapa kali datang ke kantor kelurahan, tapi oknum itu tidak pernah ada untuk bisa bertemu. Saya akan menuntut secara hukum. Saya sudah siapkan tim Advokat. Mari kita beradu data dan fakta di pengadilan” tegas E.J Simangunsong.

“Untuk tahun ini, penyewa itu sudah bayar Rp.2,5 juta, sisanya tinggal Rp.7,5 juta yang belum dibayar karena adanya tekanan dari oknum tersebut. Akhirnya tidak dibayarkan sejak bulan Agustus 2025 sampai sekarang. Sudah jelas, saya dirugikan secara finansial. Padahal sudah banyak penyewa lain yang mau menyewa bahkan ada juga yang mau membeli lahan ini sebagai usaha kuliner” lanjut E.J Simangunsong.

“Saya kasih tenggat waktu terakhir pada bulan April 2026 ini. Apabila pihak penyewa masih mengulur-ulur tidak membayar hak sewa nya, maka mohon maaf silahkan angkat kaki” tutup nya..(Red/AOS)✍️🇮🇩

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *