Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jai Adpokasi Nusantara Siap Laporkan Seponsor

POSBUMI.NET,KAB.TANGERANG|- kembali menjadi sorotan publuk dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),hal tersebut dialami NUR AFNI AFRIYANTI, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kampung Kebon Dalam RT/RW 003/007 Desa Buaran Bambu Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang,24/01/2026.

Jay, selaku Koordinator LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang, saat diwawancari awak media mengatakan,” kasus ini saya memperoleh atas lapiran langsung dari suami korban bahwa saat ini NUR AFNI AFRIYANTI dalam kondisi sakit dan ditampung di kantor syarikah Arab Saudi.

Read More

“Berdasarkan informasi proses pemberangkatan TKW ini diduga kuat tidak melalui jalur resmi. Korban tidak diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, melainkan berangkat dari Surabaya menuju Malaysia.

“Selama di proses korban sempat terlantar dan tidur di bandara tanpa pengurusan yang jelas,
dengan alasan pemeriksaan. Jalur penerbangan keberangkatan,

“Diduga kuat untuk menghilangkan jejak dan menghindari pengawasan resmi, sehingga menguatkan indikasi praktik perdagangan orang dan penempatan pekerja migran secara ilegal.

“masih Jay, saya telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Salah satunya adalah sponsor bernama Haji Yati, yang berdomisili di Kronjo. Namun, yang bersangkutan membantah telah memberangkatkan korban dan menyatakan bahwa korban bukan TKW di bawah tanggung jawabnya. Setelah konfirmasi tersebut, nomor WhatsApp saya diblokir.

Selanjutnya saya juga menghubungi sponsor lain bernama Arif, warga Mauk. Dalam keterangannya, Arif menyampaikan agar saya mengonfirmasi kepada Haji Yati (Kronjo). Hingga saat ini, belum ada pihak yang secara jelas bertanggung jawab atas kondisi korban,”tutur Jai.

Saat ini korban masih dalam keadaan sakit di penampungan di Arab Saudi.

“kami menilai terdapat indikasi kuat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
Ancaman pidana penjara 3–15 tahun
Denda Rp120 juta hingga Rp600 juta (Pasal 2)
Jika melibatkan korporasi, denda dapat diperberat hingga 3 kali lipat
KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2026
TPPO diatur dalam Pasal 455
Ancaman pidana 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 81 dan 83 terkait penempatan PMI secara ilegal,”ucapnya.

“lanjut Jai, saya tegaskan bahwa korban TPPO memiliki hak penuh atas perlindungan negara, antara lain:
Rehabilitasi kesehatan dan sosial
Perlindungan hukum
Pemulangan ke tanah air
Serta tidak boleh dikriminalisasi dalam bentuk apa pun
Saat ini, NUR AFNI AFRIYANTI masih dalam kondisi sakit dan ditampung di syarikah Arab Saudi.

Oleh karena itu, Kami mendesak kepada pihak pemerintah pusat, BP2MI, Kementerian Luar Negeri dan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera:
Melakukan penyelamatan dan pemulangan korban
Menelusuri dan membongkar jaringan sponsor
Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku,
Negara tidak boleh kalah dalam melindungi warganya.”tegas Jai.

(Herlan)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *