Hilangnya Fungsi (JPO) Jembatan Penyebrangan Orang yang Di Rampas Manajemen TangCity

POSBUMI.NET,KOTA TANGERANG|-Siapakah yang salah, tidak adanya trotoar untuk pengguna jalan kaki dari Jembatan Penyebrangan Orang ( JPO ) di Jalan Sudirman Babakan Kota Tangerang, pas didepan kawasan Ruko Tangcity.

Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ ).

Read More

Dalam wawancaranya kepada awak media, Ketua LSM BPAN ( Badan Penelitian Aset Negara ) Kota Tangerang H. Muchdi menjelaskan, Penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung (termasuk trotoar) di atas diselenggarakan oleh pihak pemerintah bergantung pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun [Pasal 45 ayat (2) UU LLAJ], Senin ( 09/03/26 ).

” Kalau dilihat trotoar yang dipagar oleh Pihak Kawasan Ruko Tangcity, ya harus dipertanyakan, ini dugaan menyerobot lahan Fasos Fasum, kenapa di pagar, kok ga ada trotoar, inikan bisa membahayakan pejalan kaki untuk melintas ke Mall Tangcity,” Jelasnya lagi.

” Fungsi trotoar dan drainase itukan fasos fasum untuk warga untuk melintas pejalan kaki, tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi, Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk kepentingan yang lain,” Jelas Muchdi lagi.

Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.

Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:

1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ)

2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

 

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP Jalan”). PP Jalan ini salah satunya mengatur tentang bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan (Pasal 33 PP Jalan).

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PP Jalan, ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Lebih lanjut, ruang manfaat jalan itu hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya [Pasal 34 ayat (3) PP Jalan].

” Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.” Tutup H Muchdi.

Dugaan pemanfaatan fasilitas umum oleh manajemen kawasan TangCity yang di jadikan lahan parkir,”

Iner Humas Tangcity dan Dinas PUPR Provinsi Banten belum bisa dikonfirmasi terkait berita ini diterbitkan

Red: Okta

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *