POSBUMI.NET,KOTA KOTA TANGERANG|- Proyek pembangunan menara telekomunikasi (Base Transceiver Station – BTS) di wilayah RT 05 RW 03, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kini menjadi pusat perhatian publik. Proyek yang berdiri di tengah kawasan permukiman padat penduduk tersebut diduga kuat belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar ketentuan tata ruang kota.
Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Zonasi
Berdasarkan investigasi di lapangan, pembangunan menara ini ditengarai mengabaikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 122 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi. Terdapat tiga poin krusial yang menjadi dasar keberatan warga:
Ketiadaan Izin Resmi: Tidak ditemukannya papan informasi PBG di lokasi proyek. Sesuai regulasi, aktivitas konstruksi fisik tidak diperbolehkan dimulai sebelum izin resmi diterbitkan oleh dinas terkait.
Pelanggaran Radius Keselamatan: Pembangunan di area padat penduduk dinilai mengabaikan aspek jarak bebas (safety radius). Merujuk pada Perwal 122/2022, tinggi menara harus proporsional dengan jarak aman rumah warga guna mitigasi risiko kegagalan struktur.
Transparansi Sosialisasi: Warga mempertanyakan validitas izin lingkungan, mengingat banyak penghuni terdampak langsung yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi atau memberikan persetujuan formal.
Isu Koordinasi Non-Prosedural
Muncul dugaan bahwa proyek ini berjalan dengan pengawalan dari oknum ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tertentu untuk memuluskan koordinasi di lapangan. Hal ini memicu kekhawatiran adanya praktik “main mata” yang mengabaikan prosedur hukum demi kepentingan pihak pengembang.
Ancaman Keselamatan Warga
Keresahan warga kian memuncak terkait risiko teknis dan kesehatan. Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi menyatakan kekhawatirannya:
”Kami sangat cemas dengan keamanan konstruksinya. Ini dibangun di tengah rumah-rumah warga. Jika terjadi angin kencang atau cuaca ekstrem, siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan kami? Apalagi status izinnya saja masih gelap,” ujarnya.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).
Sesuai ketentuan, bangunan yang tidak memiliki izin lengkap harus dikenakan sanksi administratif hingga tindakan tegas berupa penyegelan atau pembongkaran paksa demi menegakkan wibawa hukum dan menjamin keamanan tata ruang.
Hingga berita ini turunkan, pihak pengembang dan otoritas Kecamatan Pinang belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas menara tersebut.








