Ruko di Cipondoh Kangkanggin Perda,Diduga Belum Kantongi PBG Tetap Dibangun, Satpol PP Diminta Bertindak Tegas

POSBUMI.NET,KOTA TANGERANG |-  Pembangunan sebuah rumah toko (ruko) di Gang Man RT 001/005, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, menuai sorotan publik Pasalnya proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa hambatanhambatan, (06/05/2026)

Berdasarkan pantauan awak media posbumi.net di lokasi, para pekerja terlihat masih melakukan aktivitas pembangunan,bangunan yang berada di pinggir jalan itu pun diduga melanggar aturan namun hingga kini belum tersentuh sangsi tindakan dari aparat penegak (Perda), yakni Satpol PP.

Read More

Saat dikonfirmasi, petugas Trantib Kecamatan Cipondoh berinisial HS mengungkapkan bahwa bangunan tersebut milik seorang bernama Carlos. Ia menyebutkan proses perizinan saat ini dikabarkan tengah diurus oleh rekan dekat pemilik, yakni Hendra yang menjabat sebagai Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.

“Informasinya, izin sedang dalam proses pengurusan,” ujar HS kepada wartawan.
Meski demikian, di lapangan pembangunan disebut telah berlangsung kurang lebih satu bulan tanpa kejelasan izin resmi.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan kelayakan proyek tersebut, terutama dari aspek keselamatan.

“Bagaimana bisa bangunan berjalan tanpa izin? Ini kan menyangkut keselamatan. Harusnya ada kajian teknis dulu sebelum dibangun. Kalau PBG/IMB belum terbit, berarti belum ada jaminan standar teknisnya,” ujarnya.

Warga pun berharap Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP segera melakukan penertiban terhadap proyek tersebut jika terbukti melanggar aturan.

Saat disambangi wartawan, pemilik maupun mandor proyek tidak berada di lokasi. Hanya sejumlah pekerja yang terlihat tetap menjalankan aktivitas pembangunan hingga berita ini diterbitkan.

Secara regulasi, pembangunan gedung wajib mengantongi PBG sebelum pekerjaan dimulai. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta Undang-Undang Cipta Kerja. PBG berfungsi sebagai kepastian hukum atas kepemilikan bangunan sekaligus menjamin standar teknis dan keselamatan bangunan.

Proyek tersebut juga diduga melanggar sejumlah Peraturan Daerah Kota Tangerang, di antaranya Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pembangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Dalam Undang-Undang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui regulasi Cipta Kerja, pelanggaran dapat berujung pada pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga 10 persen dari nilai bangunan.

Dengan kondisi tersebut, publik kini menunggu ketegasan Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan aturan dan memastikan tidak ada praktik pembangunan yang melanggar hukum di wilayahnya.(Rd)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *