POSBUMI.NET,BOGOR| – Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA (Yayasan Perlindungan Konsumen Masyarakat) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Bogor ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Laporan tersebut diajukan pada Selasa, 9 September 2025, pukul 16.00 WIB, dan diterima langsung oleh pihak Propam Polres Bogor. Pengaduan ini disampaikan oleh Al Muaris, selaku pendamping hukum Sunita Mulyanih, yang menjadi pihak terlapor dalam perkara tersebut.
Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang
YAPERMA menilai, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan kelalaian prosedural oleh penyidik dalam menangani kasus yang semestinya masuk ranah perdata, bukan pidana.
Kasus ini berawal dari sengketa hutang piutang dan perjanjian bisnis antara dua pihak yang seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur hukum perdata. Namun, justru ditangani secara pidana dengan menggunakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Tindakan ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pihak yang mengalami masalah keuangan dan sebenarnya dapat diselesaikan melalui perdata,” jelas Al Muaris dalam keterangannya.
Dasar Hukum Pengaduan
Dalam laporan yang diajukan ke Propam, YAPERMA mengutip sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, Pasal 5 huruf (h), yang melarang anggota Polri menjadi penagih piutang atau pelindung orang yang memiliki utang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 18 ayat (1) dan (2).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat (2), yang menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dipidana hanya karena tidak mampu membayar utang.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari perjanjian hutang piutang antara pelapor dan tersangka. Berdasarkan bukti transfer, tersangka telah melakukan pembayaran sejak tahun 2023 hingga Desember 2024 dengan total sekitar Rp500 juta.
Meski demikian, pelapor tetap mengajukan laporan pidana ke Polres Bogor dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Langkah ini menimbulkan keberatan dari YAPERMA yang menilai penyidik telah salah dalam menerapkan pasal hukum.
YAPERMA juga mengungkap bahwa pelapor merupakan pelaku usaha non-formal (rentenir), sedangkan tersangka adalah konsumen atau peminjam dana. Lebih jauh, tersangka tidak pernah menerima salinan perjanjian yang ditandatangani, sehingga tidak mengetahui secara rinci isi dan klausul perjanjian tersebut.
Seruan Profesionalitas Aparat
Melalui laporan resmi ini, YAPERMA menegaskan pentingnya profesionalitas dan ketelitian aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan masyarakat kecil.
“Polisi harus mampu membedakan mana perkara perdata dan mana pidana. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban kriminalisasi akibat kekeliruan penerapan hukum,” tegas Al Muaris.
YAPERMA berharap Propam Polres Bogor segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak sesuai prosedur.








