POSBUMI.NET,KOTA TANGERANG|- Proyek pembangunan store Erablue yang berlokasi di Jalan Beringin Raya No.29, RT 007/RW 002, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek yang telah berjalan sekitar dua pekan tersebut diduga belum mengantongi izin pembangunan yang diperlukan,(24/6/2026).
Berdasarkan keterangan kepala tukang di lokasi yang diketahui bernama Deden, pekerjaan pembangunan telah dimulai sejak 30 Mei 2026 dan yang terbaru pada 24/6/2026 pekerjaan pembangunan tanpa terlihat plang izin dan mengabaikan K3 berlanjut.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi. Namun, pekerja diduga tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun perlengkapan pendukung lainnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan pelaksana proyek terhadap aturan keselamatan kerja yang berlaku. Selain berpotensi membahayakan para pekerja, penerapan K3 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap kegiatan konstruksi.
Selain persoalan keselamatan kerja, proyek pembangunan store erablue tersebut juga diduga belum memiliki izin pembangunan yang menjadi syarat sebelum pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilakukan.
Dugaan ini memunculkan perhatian publik dan aktivis pemerhati dan peduli lingkungan sahabat kukuh yang bernaung dalam LSM PATROLI, mendorong agar instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi proyek tersebut.
jika fakta di lapangan hasil investigasi pers didapati belum adanya plang izin PBG serta para pekerja tidak memakai save yang lebih dikenal K3, maka saya pastikan pekerjaan pembangunan itu sudah melanggar peraturan perundang undangan dan perda yang berlaku” ujar kukuh
Aturan sudah jelas namun sering kali kami melihat adanya pembongkaran dan pendirian bangunan, atau galian dipinggir jalan mengabaikan keselamatan pekerja , belum terpasangnya plang izin PBG yang dulu dikenal IMB, izin dishub agar terpasangnya rambu lalin karena pekerjaan pinggir jalan dan izin pemadam kebakaran jika terjadi insiden dalam pekerjaan, ini kan kacau, tetap aja mereka berani terus melakukan pembangunan, ” lanjut kukuh
Saya telah terkonfirmasi dengan pengawas proyek dengan inisial kml bernaung di sebuah perusahaan, yang katanya sudah di datangi pihak trantib kecamatan Karawaci bahwa sudah ada teguran untuk segera melengkapi segala aturan terkait perizinan dan lain lain dan sempat terhenti beberapa waktu, namun menurut kml selaku pengawas proyek adanya intruksi dari perusahan melalui legalnya untuk di lanjutkan, loh ko bisa apakah ada oknum dinas terkait yang menyuruh itu tanpa melengkapi izin, jika hal itu benar, maka sesuai tugas kami selaku sosial kontrol akan segera membuat laporan pengaduan kepada dinas terkait dan ombudsman jika di duga adanya mal administrasi, ” imbuh kukuh
harapannya adalah pemerintah daerah melalui dinas terkait harus tegas untuk merespon cepat pengaduan dari siapapun, guna dilakukan pengecekan untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari aspek perizinan dan lain lain.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun manajemen store terkait dugaan belum adanya izin pembangunan dan penerapan standar K3 di lokasi proyek tersebut.(red)








