Terkait Kerusakan Lahan Irigasi Pertanian:Kades Bersama Muspika Kecamatan Mekar Baru Diduga Lalai dan Terkesan Lakukan Pembiaran

POSBUMI.NET,KAB.TANGERANG|- Terkait kerusakan lahan irigari pertanian sepajang ratusan meter diduga kuat dilakukan oknom pengusaha tambang galian C dan oknum yang melakukan penyempitan kali irigasi pertanian di Desa Gandaria Kecamatan mekar Baru Kabupaten Tangerang, diduga kuat Kades dan Muspika Kecamatan Mekar Baru melakukan pembiaran terkesan tutup mata, (04/10/2015).

Dalam kasus dugaan pengrusakan lahan irigari pertanian dan penyimpitan kali yang berada di Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru ini menjadi topik pembicarsan dari banyak kalangan,

Read More

Salah satunya Ama Herman Ketua Aliasi Lembaga Garuda Sakti ia mengutarakan,” rusaknya kali irigasi pertanian sangat merugikan petani, yang membuat saya bingung Kades dan pihak muspika Kecamatan ko diam seakan menutup mata, jangan sampai ada dugaan kerjasama dengan pihak penambang, lebih mirisnya dinas terkait seperti Kepolian, Satpol PP, Kabupaten Tangerang dan Kementerian terkait kecolongan ada apa ini?,,” tuturnya.

“Sementara jelas dalam aruran barang siapa yang menjual lahan irigasi pertanian aset negara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perudang undangan yang berlaku,

Hal ini desebabkan karena penjualan lahan irigasi pertanian aset negara dapat merusak struktur tanah, mengurangi kesuburan tanah dan mengancam ketahanan pangan,

“Sementara jelas dalam aturan pasal 363 KUHP penjara piling lama 7 tahun untuk melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan termasuk pencurian tanah atau aset negara,

“Undang-undang No 41 tahun 2009 tentang pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sanksi administrtif dan pidana bagi yang melakukan alih pungsi lahan pertanian tanpa ijin,

Sanksi pelanggaran UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 69 ayat (2) mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat merusak atau memggangu fungsi saluran irigasi air, selain itu pelaku juga berkewajiban memulihkan kondisi saluran air irigasi lahan pertanian yang rusak, ujarnya.

Berharap kepada pihak-pihak terkait penandatanganan dan menindak tegas oknum pelaku yang telah merusak atas hilangnya irigasi pertanian di Desa Gandaria ini, juga menertibkan bangunan pembohong yang melakukan penyempitan kali irigasi pertanian,” tegas Ama Herman.

(Herlan)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *