Kegiatan Pembangunan Proyek Tertutup di Wilayah Kel.Kunciran Indah Belum Mengantongi Ijin IMB/PGB

POSBUMI.NET,KOTA TANGERANG|- Awak media posbumi.net team investigasi pukul 08:00 WIB menemukan satu pembangunan luasnya 1.045.00M+ di wilayah kp.Bojong poncol kel.kunciran indah kec.pinang kota tangerang di JL.SUTAN AGENG TIRTAYASA kegiatan proyek tersebut belum mengantongi ijin atau papan PGB/IMB sebagai mana semestinya, tapi seakan menyalahkan aturan atau seperti mengabaikan ini harus di sikapi dan di tindak tegas.

Tidak hanya di situ saja pihak pemilik bangunan pun belum ijin atau datang ke kantor kelurahan dan hanya menyuruh atau mengutus pekerja kantor tapi sampai saat ini pun belum datang untuk menemui lurah setempat dan juga sudah di himbau agar mengurus ijin nya oleh pihak kelurahan setempat. Kamis,(12/02/2026).

Read More

Di konpirmasi kepada mandor bangunan sebut saja(T)

“Saya hanya di tugaskan untuk mengawasi pekerjaan ,klo mengenai perijinan bukan urusan saya”tegasnya

Di konfirmasi kepada pihak perijinan sebut saja (SK)

“Seakan-akan awak media mencari-cari kesalahan terus ,bahwa PGB sedang di urus atau di proses”ungkapnya

Tetapi terlihat kegiatan di lokasi proyek para kuli banguanan dan bahan-bahan matrial ,sumur satelit, dan pengurukan lahan besi pun berdiri kokoh dan sudah berjalan atau ini tidak melanggar aturan yang sudah di tetap kan.

Sanksi bagi bangunan yang tidak memiliki atau tidak memasang papan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)—dahulu IMB—adalah sanksi administratif yang bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga perintah pembongkaran bangunan.

Detail Sanksi Administratif

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, pemilik bangunan yang melanggar ketentuan kesesuaian fungsi atau tidak memasang informasi perizinan dapat dikenakan tindakan berikut:

Peringatan Tertulis: Teguran resmi dari pemerintah daerah agar segera melengkapi dokumen atau memasang papan informasi.

Pembatasan Kegiatan: Pembatasan operasional atau aktivitas pembangunan di lokasi.

Penghentian Sementara: Segala aktivitas konstruksi harus berhenti total sampai izin dan kelengkapan papan informasi dipenuhi.

Pembekuan dan Pencabutan PBG: Jika sudah memiliki izin tapi melanggar prosedur teknis/administratif.

Denda Administratif: Denda maksimal sebesar 10% dari nilai bangunan yang sedang dibangun.

Perintah Pembongkaran: Langkah terakhir jika bangunan tetap tidak memenuhi standar atau tidak memiliki izin valid yang membahayakan lingkungan. (Roy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *