Lahan Irigasi Pertanian Desa Jenggot Disorot Kalangan Aktivis Diduga Kuat Oknum Kades Lakukan Pembiaran

POSBUMI.NET,KAB.TANGERANG|- Lahan irigari pertanian dan kali pembuangan air sepajang ratusan meter mengalami kerusakan dan penyepitan di Desa Jenggot Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang, diduga kuat Oknum Kepala Desa lakukan pembiaran (30/10/2025).

Terkait kerusakan lahan irigasi petanian dan penyempitan jaga pendangkalan kali pembuangan air di akibatkan bayaknya bangunan liar diatas kali dan sampah mendapat sorotan tajam dari kalangan Aktivis.

Read More

Salah satunya Ama Herman Ketua Aliasi Lembaga Garuda Sakti ia mengutarakan,” rusaknya kali irigasi pertanian dangkal dan juga penyempitan kali sangat merugikan petani, apalagi sampai banyaknya sampah bisa menghambat aliran air, kalau ini dibiarkan bisa mengancam ketahanan pangan,” tuturnya.

Sementara jelas dalam aturan undang-undang No 41 tahun 2009 tentang pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sanksi administrtif dan pidana bagi yang melakukan alih pungsi lahan pertanian tanpa ijin.

“Sanksi pelanggaran UU No, 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 69 ayat (2) mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat merusak atau memggangu fungsi saluran air irigasi, selain itu pelaku juga diwajibkan untuk memulihkan kondisi saluran air irigasi lahan pertanian yang rusak,” ujarnya.

“Pejabat yang melakukan pembiaran kerusakan lahan irigasi pertanian juga dapat diminta pertanggung jawaban hukum atas kerugian yang ditimbulkan,berharap kepada pihak Dinas terkait segera menindak lanjuti dan menindak tegas oknum Kepala Desa yang diduga melakukan pembiaran dan pelaku yang telah merusak atas hilangnya irigasi pertanian, juga menertibkan bangunan liar yang melakukan penyempitan kali irigasi pertanian dan memberikan sanksi terhadap pelaku pembuang sampah di kali mengakibatkan dangkalnya irigasi,” tegas Ama Herman.(Herlan)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *